simple hit counter
Hukrim

Dituding Lakukan Malpraktik, Kuasa Hukum Fairuz Skin Care Gresik Beri Klarifikasi

×

Dituding Lakukan Malpraktik, Kuasa Hukum Fairuz Skin Care Gresik Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pemilik Fairuz Skin Care, Fatin Bahriyah (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi, Jumat (18/2/2022)./ Foto: bram
Pemilik Fairuz Skin Care, Fatin Bahriyah (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi, Jumat (18/2/2022)./ Foto: bram

PORTALSURABAYA.COM – Pihak kuasa hukum Fatin Bahriyah (26), selaku pemilik salon kecantikan Fairuz Skin Care yang beralamat di Jalan Merak, Perumahan GKA, Gresik memberi klarifikasi terkait dugaan malpraktik salon kecantikan kliennya yang dilayangkan oleh Lilik Fauziyah (43), warga asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Kuasa hukum terlapor (Fatin Bahriyah), Zubaidi dari Riyadi dan rekan membantah tudingan jika kliennya membuka Klinik, sebab tidak ada tindakan medis apapun yang berkaitan dengan Klinik dalam servis atau pelayanan perawatan kecantikan.

“Kien kami tidak punya Klinik kecantikan, karena klien kami hanya punya salon kecantikan, dan itu berbeda secara hukum baik akte pendirian maupun yang lain,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (18/2/2022).

Zubairi melanjutkan, munculnya pelaporan itu akibat buntut dari permasalahan hutang-piutang yang terjadi antara keduanya pada Oktober 2021 lalu. Sesuai Akta perjanjian tertera hutang piutang dan harus dilunasi pada 4 Desember 2021. Tidak ada klausul investasi atau yang lain.

Dalam waktu yang ditentukan ternyata pemilik Fairuz Skin Care tak bisa melunasi. Hutang itu dicicil sebesar Rp 2,5 juta saja, dari sana muncul dugaan karena tak mampu membayar hutang, akhirnya Lilik membawa kasus ini ke polisi. Namun dengan perkara yang lain.

“Sesuai kesepakatan kedua belah pihak melakukan transaksi hutang piutang sebesar 515 juta rupiah, dan klien kami harus mengembalikan 750 juta dalam kurun waktu tiga bulan, itupun klien kami sudah mengangsur beberapa kali untuk melunasi,” ucapnya.

Selain itu, Zubairi juga mengelak jika kliennya melakukan tindakan medis hingga terjadinya malpraktik. Fairuz Skin Care sesuai izin usaha bukanlah klinik sesuai yang disangkakan pelapor. Melainkan hanyalah salon kecantikan pada umumnya. Ia juga menampik jika kliennya seorang yang memiliki gelar dokter.

“Klien kami tidak pernah melakukan tindakan medis, termasuk penyuntikan maupun injeksi. Sebab hal sudah masuk ranah kedokteran,” bebernya.

Pelapor sendiri, dalam hal ini Lilik, diakui pernah datang ke salon Fairuz Skin Care pada 22 Februari 2021 lalu. Saat itu, kliennya hanya memberikan perawatan biasa kepada Lilik seperti, mengoleskan krim, terapi uap dan sejenisnya.

“Bahan atau obat yang digunakan juga merupakan produk lain. Bukan diproduksi sendiri,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Lilik Fauziyah (43), didampingi kuasa hukumnya mengadukan Fatin Bahriyah (26) atas dugaan malpraktik ke Polres Gresik pada Kamis (17/2/2022).

Lilik mengaku mengalami bengkak di bagian wajah dan gatal-gatal di sekujur tangan setelah menjalani perawatan kulit wajah, pengencangan payudara, dan penyempitan vagina di klinik kecantikan Fairuz Skin Care.

Perempuan asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban itu juga melaporkan Fairuz Bahriyah ke Polres Tuban atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban pada Jum’at (4/2/2022).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *