PORTALSURABAYA.COM – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tetap melakukan retribusi pasar yang dikelola. Namun dalam pelaksanaan ada kelonggaran untuk penarikan retribusi tersebut kepada para pedagang, terutama di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penjelasan itu disampaikan Kepala Diskoperindag Gresik, Agus Budiono yang menyebut retribusi pasar yang dalam pengelolaan pihaknya tetap akan dilakukan penarikan tapi ada kelonggaran untuk para pedagang.
“Ya tentu setiap hari pasti ditarik retribusi itu, namun ada kelonggaran bagi pedagang selama adanya PPKM ini,” kata Agus.
Agus melanjutkan retribusi kepada pedagang pasar sudah pasti akan menurun disebabkan sepinya hasil penjualan. Karena itu pihaknya tidak akan memaksa tapi sebaliknya memberi kelonggaran.
“Dalam situasi pandemi saat ini untuk retribusi pasti menurun. Karena dalam masa PPKM dan pastinya banyak keluhan dari pedangan soal dagangan yang sepi. Sehingga untuk retribusi ada kelonggaran untuk para pedagang,” ucapnya.
Kemudian untuk mengetahui berapa besar pendapatan retribusi dari enam pasar yang dikelola Diskoperindag itu akan dikalkulasi pada akhir tahun 2021 nanti.
“Berapa besar yang dihasilkan dari retribusi enam pasar itu, akan diketahui pada akhir tahun ini,” ungkap Agus.
Selain retribusi pasar, Agus juga menjelaskan untuk kebutuhan pokok selama PPKM ini masih stabil sampai 1 bulan kedepan.
“Jadi ketersedian sembako masih aman. Juga untuk harga sembako ada penurunan. Karena permintaan pasar juga berpengaruh dalam kenaikan harga. Semisal harga cabai yang sering kali naik turun, disebabkan dari permintaan pasar,” katanya.
Seperti diketahui, Diskoperindag Gresik mengelola enam pasar yakni pasar Kota Gresik, pasar Baru Gresik, pasar Sidomoro, pasar Petiken Driyorejo, pasar Giri dan pasar Dukun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB