PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik terus memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT), untuk kesejahteraan masyarakat. Kali ini, bersama Dinas Sosial Kabupaten Gresik mengadakan sosialisasi regulasi Perbup No. 70 Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian lapangan dari 8 kecamatan dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
Wabup menjelaskan, DBH CHT merupakan timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan dari tembakau. Tentunya produk-produk tersebut merupakan produk legal yang sudah membayar cukai.
“Cukai yang diterima dari rokok legal inilah, yang dananya dikembalikan kepada Kabupaten Gresik untuk digunakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, kita di Kabupaten Gresik bersama semua pihak akan terus mensosialisasikan pentingnya “menggempur” rokok ilegal,” terang wabup, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Pemkab Gresik dan Petrokimia Sepakat MoU Pemanfaatan Lahan
Dalam ranah Dinas Sosial, DBH CHT dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau, dan masyarakat rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kedepan, DBH CHT ini kita lebarkan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang benar-benar membutuhkan bantuan. Kelompok masyarakat rentan yang dimaksud disini adalah mereka yang tidak bisa masuk DTKS,” ujar wabup.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh menjelaskan, selain sosialisasi, kegiatan ini juga untuk verifikasi terhadap para penerima manfaat.
Dengan adanya verifikasi tersebut, diharapkan bansos yang diberikan bisa benar-benar diterima manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB