PORTALSURABAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus melakukan penertiban pengamen, badut dan anak jalanan (anjal) lantaran dianggap meresahkan dan menganggu ketentraman serta ketertiban umum (trantibum) di jalan protokol kota Gresik.
Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Gresik.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Selasa (6/9/2022) mengatakan beberapa pengamen, pengamen badut dan anjal di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Yosowilangun dan Exit tol Bomas.
”Seperti pada Senin kemarin (05/09/2022). Kita mendapati satu orang pengamen badut dan dua orang pengemis atau anjal yang melakukan aktifitas di simpang empat Yosowilangon dan exit tol Kebomas,” katanya.
Baca Juga: Demokrat Gresik Prihatin BBM Naik, Sembako Melonjak, Ojol Menjerit
Selanjutnya, pelanggar trantibum tersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Mereka jga diberikan hukuman administrasi dengan membuat pernyataan dan selanjutnya dikirim ke shelter Dinsos untuk diberikan pembinaan.
Suprapto menjelaskan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Kita tiap hari rutin patroli. Mulai dari pagi, siang, dan sore. Kita juga selalu siap menerima laporan dari warga. Jika ada laporan, akan langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk gencar melakukan pressing terhadap badut, anak jalanan, atau pengamen mokong untuk menciptakan ketentraman di Gresik.
“Kami tetap komitmen untuk menciptakan kenyamanan ketertiban di kota Gresik dan di wilayah Gresik lainnya,” kata Suprapto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB