simple hit counter
More

Cegah Tindak Korupsi di Gresik, KPK Gelar Monev MCP

×

Cegah Tindak Korupsi di Gresik, KPK Gelar Monev MCP

Sebarkan artikel ini
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (19/11/2021)
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (19/11/2021)

PORTALSURABAYA.COM – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (19/11/2021). Monev oleh tim KPK tersebut dilaksanakan langsung di ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik.

Monev dipimpin oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama. Mendampingi Bupati Gresik dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Gresik serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Kegiatan Monev MCP oleh tim dari KPK itu adalah untuk penyampaian catatan-catatan strategis dan sejumlah peningkatan prestasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani tersebut mengatakan dalam Rakor tersebut ada 2 area khusus yang dilaporkan yaitu, Manajemen Aset khususnya Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah. Sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama Kepala Daerah atas program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Kemudian dua area yang diintervensi dalam kegiatan MCP itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi di Gresik. Berdasarkan hasil Monev tersebut semestinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten untuk terus berbenah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

“KPK lembaga yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai antisipasi terhadap segala tindakan yang berpotensi korupsi di tanah air,” kata Gus Yani.

Ia melanjutkan, hal itu juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik menyambut baik kewenangan ini. Salah satu strategi yang diterapkan KPK adalah menggunakan metode MCP. Sebuah metode yang fokus memantau area tertentu yang dianggap rawan terjadi penyelewengan,” ujar Gus Yani.

Gus Yani menambahkan, melalui kegiatan Monev ini, diharapkan memberikan hasil laporan area yang tata kelolanya masih lemah, sehingga perlu upaya pembenahan dan pengawasan yang lebih intens. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus membenahi kelemahan yang ada.

“Apapun hasil Monev yang akan disampaikan KPK, akan menjadi bahan introspeksi bagi kita (Pemerintah Kabupaten Gresik). Dan mampu memberikan pencerahan, sehingga kelemahan yang ada dapat kita benahi agar menjadi lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, area intervensi untuk kegiatan MCP setidaknya ada delapan yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset, dan Tata Kelola Dana Desa.

“Ada 8 area intervensi atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada Pemkab Gresik,” katanya.

Dari hasil verifikasi data MCP KPK terhadap Kabupaten Gresik, di tahun 2021 sampai bulan November ini capaiannya adalah sebesar 56,00.

“Capaian tersebut harus ditingkatkan lagi. Indikator-indikator yang masih kurang harap untuk segera diperbaiki,” ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *