PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP melakukan penghalauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga badan jalan di kawasan Pasar Keputran, Senin (14/8/2023). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pedagang Pasar Keputran sekaligus mencegah kemacetan dan mengembalikan fungsi pedestrian.
Kegiatan penghalauan diawali dengan apel bersama pada pukul 11.00 WIB oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian dan TNI. Apel dipimpin langsung Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser bersama Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri di depan Pasar Keputran Selatan.
“Proses (tahapan) ini sebenarnya sudah berjalan selama dua bulan. Kita mulai start di bulan Mei 2023, dengan melakukan sosialisasi, survey dan pendataan kepada para pedagang Pasar Tumpah (PKL),” kata M Fikser ditemui usai apel gabungan.
Baca Juga: RSUD Soewandie Surabaya Punya Alat Canggih-Modern, Eri: Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Karenanya, M Fikser menyebut, bahwa penghalauan ini hanya dilakukan kepada PKL atau pedagang Pasar Tumpah di kawasan Keputran Utara dan Selatan. Menurut dia, hal ini dilakukan juga untuk memberikan kenyamanan kepada para pedagang Pasar Keputran.
“Karena mereka sudah mau di dalam, tapi kemudian mereka punya dagangan tidak laku, karena ada banyak sekali pasar tumpah (PKL) yang di luar, yang memang kemudian juga mengganggu pengguna jalan,” paparnya.
Dalam giat penghalauan itu, petugas gabungan terbagi ke 12 titik lokasi. Ke-12 titik lokasi itu, terdiri dari perempatan Jalan Kayoon, Pos Polisi Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Basuki Rahmat ke Keputran, Depan Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Pandegiling- Keputran- Sulawesi, Sempadan Sungai Jalan Keputran, Jalan Sulawesi, Jalan Pandegiling, Jalan Pajajaran, Jalan Sunda, Perempatan Jalan Pandegiling sisi barat dan Jalan Urip Sumoharjo.
“12 titik ini pintu-pintu masuk mereka ke Pasar Keputran. Jadi yang kita halau adalah mereka yang bukan penghuni (pedagang) di dalam Pasar Keputran. Tapi yang mereka jualan (PKL) di pedestrian, di badan-badan jalan, itu yang kita halau,” ungkapnya.
Meski demikian, M Fikser memastikan, bahwa pembeli atau pedagang Pasar Keputran, tak perlu khawatir. Sebab, pedagang atau pembeli tetap bisa melakukan aktivitas jual-beli sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memastikan hak pedagang Pasar Keputran terpenuhi, setiap supplier pasar yang masuk kendaraannya diberikan tanda stiker pass.
“Kita bikin stiker atau pass yang menandai bahwa mereka ini adalah supplier pedagang di dalam Pasar Keputran. Itu yang dipersilahkan masuk,” sebutnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB