PORTALSURABAYA.COM – Sindikat pengedar narkoba melibatkan satu keluarga asal Sidoyoso, Simokerto, Surabaya terbongkar gegara celana dalam dan bra di dua wanita yang berstatus kakak adik yakni SAY (30) dan adiknya EAK (26).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua wanita kakak beradik yang menjadi pengedar. Pelaku EAK ditangkap lebih dulu yang menyimpan sabu di celana dalam. Kemudian mengamankan SAY yang kedapatan menyimpan sabu di bra.
“Tim melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap EAK. Saat diamankan, yang bersangkutan menyimpan sabu di celana dalamnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Bawa Sabu di Celana Dalam, Pria Surabaya di Tangkap Polisi
Setelah itu, Daniel dan timnya menggeledah rumah SAY, kakak EAK, hingga ditemukan barang bukti lainnya. Bahkan SAY sempat menyembunyikan sabu dalam bra.
“Dari tersangka EAK kami sita sabu seberat 13,14 gram. Sedangkan dari SAY, kami sita sabu 77,45 gram. Barang bukti sudah dikemas dan siap edar,” jelas Daniel.
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari suami masing-masing, yaitu AS dan AGS.
“Jadi kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya. Karena suaminya yang mencari pembeli,” beber Alumni Akpol 2004 itu.
Tidak sampai di situ, penyidik juga menemukan fakta mencengangkan saat terus mendalami keterangan kedua tersangka. Sebab ternyata, sabu yang mereka edarkan selama ini merupakan pembelian dari BYR, ayah kedua tersangka.
“Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura. Setelah itu diberikan kepada dua menantunya. Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan. Kmai masih memburu BYR,AGS dan AS,” beber Daniel.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB