simple hit counter
Pantura

Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,9 Miliar

×

Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto bersama Kejari Gresik, Satpol PP dan pihak terkait menunjukkan barang bukti, Rabu (3/11/2021)./ Foto: Bram
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto bersama Kejari Gresik, Satpol PP dan pihak terkait menunjukkan barang bukti, Rabu (3/11/2021)./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, termasuk hasil tembakau seperti Rokok, Tembakau Iris (TIS) dan Liquid Vape, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor lokal serta obat-obatan kadaluwarsa (expired) di halaman kantor Bea Cukai, Rabu (3/11/2021).

Seluruh hasil penindakan diperoleh dari berbagai tempat di dua wilayah yakni Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dengan total senilai sebesar Rp 1, 9 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan yang diakukan oleh Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

“Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP,” jelasnya.

Lalu, Bier mengungkapkan situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

“Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur,” terangnya.

Ia merinci, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek, Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM), 16 bungkus Tembakau Iris (TIS), 1,5 liter Liquid Vape (HPTL), 267,516 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, 8 botol 1 kantong 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired), serta 6 buku dan majalah dewasa.

“Dengan potensi kerugian negara total sebesar Rp. 1.968.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah),” ucap Bier.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi serta merusak seluruh barang ilegal, agar tidak dapat dipergunakan lagi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *