PORTALSURABAYA.COM – Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gg 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik melakukan tindak penipuan kepada korban Endy Susilo pemilik mobil pick up dengan modus mengganti spare part saat dengan servis.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 lalu sekitar 16.00 Wib tepatnya Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau pelenggelapan terhadap barang berupa uang pembelian spare part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX. Korbannya bernama Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya,” katanya.
Bambang menlanjutkan korban ditipu servis berupa As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000.
Baca Juga: Gus Yani Menteri Kelautan dan Kunjungi Kampung Budidaya Bandeng Pangkah Wetan
Modusnya tersangka selaku mekanik melakukan perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX , saat itu menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti Spare Partnya kepada korban. Sehingga Tersangka diberikan Uang Pembelian Spare Part Rp.3.750.000.
“Setelah uang diterima , uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekitar 16.00 Wib pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak , setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak terdapat spare part yang diganti oleh tersangka.
Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000. Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.
“Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegas Bambang.
Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Barang bukyi yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022
Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.
Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX berupa As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000. tanggal 17 Nopember 2021.
“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup.nj Pelaku mengakui perbuatannya. Juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Bambang.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB