PORTALSURABAYA.COM – Kelompok Terbang (Kloter) pertama jemaah haji Debarkasi Surabaya 1443H/2022 akan tiba di Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Minggu (17/7/2022) pagi dengan pesawat Saudi Arabia Airlines nomor penerbangan SV 5004.
Jemaah yang berasal dari Tuban diperkirakan sampai di Bandar Udara Juanda pada pukul 05.15 WIB. Direncanakan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, akan menyambut jemaah haji Kloter awal ini di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Debarkasi Surabaya.
Abdul Haris, Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Jawa Timur (PPIH Jatim), menyampaikan persiapan penyambutan jemaah haji Kloter pertama ini. Ia menuturkan bahwa akan ada tindakan pemeriksaan kesehatan pada jemaah dalam usaha pencegahan penyebaran Covid.
“Sesuai dengan arahan dari Bu Gubernur, PPIH bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan petugas yang tergabung di Satgas Covid-19 akan berupaya dalam pencegahan Covid-19. Jemaah akan melewati mesin skrining suhu tubuh saat tiba di Asrama Haji Embarkasi/Debarkasi Surabaya. Bahkan tahun ini ada yang beda. Tim dari BPBD Jatim juga turun melakukan disinfeksi,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya.
Disinfeksi akan dilakukan pada jemaah, barang bawaan jemaah, serta bis yang membawa jemaah. Bis akan didisinfeksi sebelum dan sesudah digunakan penjemputan.
Lebih lanjut Abdul Haris menyampaikan bahwa jemaah akan melewati test PCR atau swab antigen.
“Bagi yang suhu badannya diatas 37,5° C atau memiliki gejala batuk, pilek, pusing akan di dilakukan PCR. Sedangkan bagi jemaah lainnya akan dilakukan swab antigen,” terang Haris.
Bila ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala berat, akan dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Surabaya. Sedangkan bagi jemaah yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala atau gejala ringan akan diserahkan ke petugas daerah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit daerah masing-masing.
Abdul Haris juga menegaskan bahwa penjemputan jemaah hanya bisa dilakukan oleh panitia haji daerah kecuali untuk jemaah dengan kondisi tertentu, sakit atau jemaah mandiri dan dengan memperoleh ijin dari Ketua/Sekretaris PPIH.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB