simple hit counter
Ekbis

Mendag Terbitkan Permendag Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor

×

Mendag Terbitkan Permendag Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor

Sebarkan artikel ini
IMG 20220429 WA0018 - Mendag Terbitkan Permendag Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI). Foto: Humas Kemendag RI

PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindak lanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat sesama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/4/2022).

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Muhammad Lutfi.

Mendag menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat ini.

Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong, bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,”  tutup Lutfi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *