PORTALSURABAYA.COM – Dua pengedar sabu asal Ujungpangkah, Gresik dicikok polisi. Kedua tersangka itu yakni Nur Syamsi (26) dan M. Ali Humaidi (20) yang merupakan warga asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Diketahui, kedua pemuda pengedar sabu itu merupakan jaringan dari Bangkalan Pulau Madura. Kini kedua pemuda itu meringkuk di penjara Polsek Sidayu, Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologis penangkapan kedua pengedar sabu itu berawal anggota Reskrim Polsek Sidayu mendapat laporan dari masyarakat. Di warung wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah ada warga yang mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, anggota Reskrim Bripka Handy dan Aipda Sudarno menuju ke warung. Tak ingin buruannya kabur. Kedua polisi itu mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat timbang +- 1,01 gram, satu buah pipet kaca hisap, satu buah gunting, serta ponsel dan uang Rp 1,27 juta.
“Semua tersangka itu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul, Rabu (23/2/2022).
Dari penangkapan tersebut, Khairul akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
“Kasus masih akan kami kembangkan, sementara kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB