PORTALSURABAYA.COM – Manajemen Hizbul Wathan Football Club (HWFC) mendesak Komdis PSSI segera mengambil keputusan terkait pemain tidak sah pada pertandingan lawan Persijap Jepara, 27 September 2021 lalu.
“Sudah 25 hari dari sejak surat kita kirimkan tanggal 7 Desember 2021, sampai saat ini Komdis belum ambil keputusan. Ada apa ini?” ujar Muhammad Mirdasy, Manajer HWFC, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, surat yang dikirimkan sudah sangat jelas perihal dan bukti-bukti pendukung, sehingga harusnya Komdis PSSI tidak usah ragu untuk ambil keputusan.
“Kita desak Komdis segera bertindak dan memutuskan surat protes kami. Pasalnya, apa pun keputusan yang dikeluarkan PSSI akan berdampak pada kepastian HWFC tetap bertahan di Liga 2 atau tidak,” tandasnya.
Surat sudah diterima tanggal 11 Desember 2021, anehnya, imbuh Mirdasy, sampai sekarang HWFC belum dipanggil untuk menjelaskan dan membeberkan bukti-bukti sahih yang dimiliki. Padahal, HWFC sangat siap untuk dimintai keterangan.
Kata dia, lambatnya respons Komdis dalam mengambil keputusan terkait penggunaan pemain ilegal di pertandingan Persijap lawan HWFC, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan yang sudah di tetapkan PSSI.
“Kami sangat menyayangkan respons Komdis yang sangat lama ini, padahal keputusan dari Komdis sangat berarti untuk langkah kami selanjutnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, manajemen HWFC menemukan fakta dari hasil pertandingan Persijap Jepara melawan HWFC di Stadion Manahan, Solo.
Pertandingan yang berakhir seri dengan skor 1-1 itu, gol Persijap dicetak Crah Eka Angger Iswanto (menit 14) dan gol HWFC dicetak Bayu Arfian (menit 66).
Dalam Match Summary Liga 2021 NP 3, Tanggal dan kick off 27/09/2021 15.15 WIB, Durasi 90 (3) (5), tertulis nama Crah Eka Angger Iswanto menggunakan nomor punggung 99. Namun saat bertanding melawan HWFC yang bersangkutan menggunakan nomor punggung 3.
Mirdasy mengatakan, dalam pertandingan tersebut ada indikasi pelanggaran penggunaan pemain tidak sah. Sebab ada nama pemain yang tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP).
“Saat mencetak gol, Crah Eka Angger Iswanto mengenakan nomor punggung 3. Tidak sama dengan yang tercantum dalam DSP dengan nomor 99,” papar Mirdasy.
Karena tidak ada dalam DSP, terang Mirdasy, berarti ada pelanggaran kode disiplin yang dilakukan oleh Persijap karena terbukti memainkan pemain ilegal.
“Karena itu kami memohon PSSI menganulir gol yang dicetak oleh Angger tersebut. Sehingga pertandingannya bukan berakhir seri, tapi dimenangkan HWFC dengan skor 0-1,” jelas Mirdasy.
Kata dia, kalau mengacu pada kode disiplin PSSI, maka sesuai penjelasan Bab II tentang Pelanggaran terhadap Laws of the Game, pasal 56 yang mengatur penggunaan pemain tidak sah.
Setidaknya, sambung Mirdasy, ada dua pelanggaran seperti dijelaskan pasal 56 ayat 1 (ii) dan (vii), yakni pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain dan pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu.
“Dari data dan fakta di lapangan, kami ingin Komdis PSSI juga menerapkan dan menegakkan aturan. Kami yakin Komdis PSSI mampu menerapkan rule of the game dalam kompetisi Liga 2,” pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB