PORTALSURABAYA.COM – Konflik keluarga di lingkungan yayasan Al Ibrohimi Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik terkait laporan dugaan penganiayaan melibatkan antar pengurus berakhir damai. Pihak pelapor yaitu Muhammad Tubashofiyun Rohman atau Gus Shofi (28) mencabut laporan polisi di Polres Gresik, Rabu (17/11/2021).
Diketahui, Gus Shofi merupakan putra dari mendiang pengasuh Ponpes Al Ibrohimi mencabut laporan polisi terhadap pihak terlapor yakni KH. Khoirul Atho’ atau Gus Atho’.
Pihak kedua pengacara yang berseteru telah selesai melakukan pertemuan dan menandatangani surat kesepakatan damai serta pencabutan laporan disaksikan Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko, Kepala Kabiro Daud, Kanit Pidek beserta jajarannya serta pelapor maupun terlapor.
Kuasa hukum KH. Khoirul Atho’ atau Gus Atho’ (Terlapor), Abdullah Syafii menjelaskan proses perdamaian terjadi setelah dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah mendapat nasihat dari Pengasuh Pondok Pesantren Langitan, KH. Ubaidillah agar melakukan perdamaian.
“Jadi setelah terjadi mediasi kedua baru akhirnya kita bisa berdamai, pada mediasi pertama kita belajar bisa berdamai karena saat ini baru pra mediasi, dan mediasi kali ini kita sudah bisa mencabut seluruh laporan, ada 3 laporan yang sudah dicabut atau SP 3,” terangnya.
Perdamaian yang akhirnya berujung pencabutan laporan, tambah Syafii, bisa terjadi karena menimbang asas maslahat pengasuh, pesantren dan santri, sehingga permasalahan ini disarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Berdasarkan dawuh (nasehat) dari Kiai Ubed, pihak keluarga disuruh mencabut seluruh laporan, dan khusus permasalahan yayasan dibahas secara kekeluargaan,” tandasnya.
Syafi’i menambahkan Gus Atho’ dilaporkan pasal 351 tapi petunjuk dari Kejaksaan untuk P19 agar melakukan RJ atau upaya perdamaian, dan itu petunjuk resmi dari kejaksaan, merubah pasal dari 351 ke pasal 352 karena tidak ada luka yang menghalangi untuk beraktifitas.
“Dari dasarnya P19 dari kejaksaan, pihak kepolisian memenuhi petunjuknya itu dalam bentuk RJ, Alhamdulillah bisa terpenuhi (damai). Dan laporan kita mengenai 263 dan 266 mengenai keterangan palsu melalui akta otentik juga kita cabut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafi’i mengatakan persoalan yang telah selesai saat ini adalah terkait pelaporan pidana. Sementara terkait yayasan masih perlu musyawarah keluarga besar yayasan Al Ibrohimi Manyar Gresik.
“Untuk pidana sudah seluruhnya dicabut laporannya, tinggal persoalan yayasan perlu dimusyawarahkan kembali,” ucap pengacara asal Gresik ini.
Sebelumnya, dua kali kesepakatan perdamaian atau mediasi gagal tercapai, termasuk mediasi yang diinisiasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan difasilitasi oleh pemangku pondok pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu, namun tidak menemukan titik temu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB