simple hit counter
More

Nelayan Jatim Minta PP Nomor 85 Dicabut, Nasdem: PP Itu Memberatkan!  

×

Nelayan Jatim Minta PP Nomor 85 Dicabut, Nasdem: PP Itu Memberatkan!  

Sebarkan artikel ini
DPW Nasdem Jatim Fasilitasi 33 perwakilan nelayan Jatim ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya: Minta PP Nomor 85 Dicabut. Foto/IST
DPW Nasdem Jatim Fasilitasi 33 perwakilan nelayan Jatim ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya: Minta PP Nomor 85 Dicabut. Foto/IST

PORTALSURABAYA.COM – DPW Nasdem Jatim menerima kedatangan nelayan daerah, serta memfasilitasi mereka untuk menyampaikan aspirasinya hingga ke pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan.

Ada 33 nelayan dari berbagai kabupaten/kota, berangkat bersama fraksi Nasdem provinsi menuju Jakarta untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Namun, sebelum acara pelepasan dari kantor DPW Nasdem Jatim, mereka juga melakukan penyampaian pendapat serta pembahasan bersama para fraksi Nasdem provinsi dan pengurus DPW lebih dulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW Nasdem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi menjelaskan, bahwa pemberangkatan para nelayan ini bermula dari nelayan Pamekasan yang melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

“Saat itu mereka menuntut PP Nomor 85, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. PP itu memberatkan mereka,” kata perempuan yang akrab disapa Jannete tersebut, Senin, (25/10/2021).

Nah, dari aksi yang dilakukan nelayan, ternyata direspons oleh anggota dewan dari Nasdem Pamekasan. Hhingga kemudian aspirasi itu dibawa ke DPW untuk dilakukan pembahasan mengenai solusi para nelayan.

“Waktu itu kita memang punya dua opsi. Opsi pertama yaitu fraksi kita meneruskan aspirasi mereka ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Opsi kedua yaitu, meneruskan asprasi dengan memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta. Akhirnya, opsi kedua yang kita pilih,” ungkap Jeanette.

Alasan dipilihnya opsi kedua, masih kata Jeanette, adalah bentuk sikap DPW Nasdem Jatim untuk turut mengawal aspirasi mereka, dan memastikan nelayan tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Di Jakarta, Jeanette menandaskan, para nelayan bersama fraksi Nasdem provinsi, nantinya akan bertemu ketua fraksi dan pimpinan fraksi Nasdem pusat di Jakarta guna menyampaikan pendapatnya, yakni agar PP Nomor 85 Tahun 2021 dicabut.

“Jadi di PP tersebut, ada beberapa poin, yang di antaranya mengatur bahwa mereka dikenakan beban pajak. Sementara di PP sebelumnya, seperti PP Nomor 75 Tahun 2015, kapal nelayan yang memiliki kapasitas 5 GT (Gross Ton) sampai 29 GT, itu  tidak dikenakan pajak. Ini yang membuat mereka begitu berat,” sambungnya.

Rakyat Butuh Keringan Bukan Beban

Sepaham dengan para nelayan, Nasdem menilai jika lahirnya PP No 85 Tahun 2021, memang tidak bisa diterapkan. Terlebih saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pasca diterjang badai pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Berbagai bantuan sosial kemarin diturunkan untuk masyakat, seperti BLT, bantuan non tunai dan sebagainya,” kata anggota DPRD Jatim dari Partai Nasdem, Suyatni Priasmoro menambahkan.

“Artinya, disaat masyarakat membutuhkan keringanan dan bantuan, kok malah lahir aturan yang membebani masyakarat,” tegasnya. Harusnya aturan itu ditinjau ulang sebelum diterapkan. Nelayan ini harus kita selamatkan,” sambungnya.

Adapun 33 nelayan yang berangkat ke Jakarta, mereka mewakili nelayan dari  Pamekasan, Pacitan, Trenggalek, Jember Lamongan, Gresik, Situbondo, Malang dan Surabaya. Kendatipun semua nelayan itu berasal dari Jatim, diharapkan  hasilnya bisa menjadi angin segar bagi seluruh nelayan di Nusantara.

Sementara langkah yang dilakukan Nasdem Jatim ini mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Di luar dugaan, mereka akan mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan anggota serta pimpinan fraksi Nasdem di Jakarta.

“Ini momen yang bagus. Kami hanya ingin PP no 85 itu dicabut. Sebab kondisi nelayan saat ini begitu riskan,” kata Wadan, nelayan asal Pamekasan.

Wadan merincikan, pada PP Nomor 85 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 19 Agustus lalu, kapal berukuran 5 GT ke atas sudah dikenakan beban PNBP senilai Rp 268.000 per GT.

Sementara untuk Pungutan Hasil Penangkapan (PHP), lanjut Wadan, dikenakan biaya 5 persen. Kemudian ada biaya pra produksi seperti alat jaring tarik berkantong yang dikenakan Rp 1.250.000 per GT.

“Kapal saya itu ukuran 30 GT. Kalau dihitung semuanya berdasarkan aturan PP Nomor 85, setiap tahunya saya harus bayar negara senilai 60 juta rupiah. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat. Kalau mengacu pada aturan PP Nomor 75, biayanya masih dibilang wajar. Hanya dua juta rupiah per tahun,” terang Wadan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *