simple hit counter
Hukrim

Hasil Cyber Patrol, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Botol Arak Bali

×

Hasil Cyber Patrol, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Botol Arak Bali

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 387 botol jenis arak bali diamankan Sat Samapta Polres Kota Mojokerto, Kamis (14/10/2021)./ Foto: Susan
Sebanyak 387 botol jenis arak bali diamankan Sat Samapta Polres Kota Mojokerto, Kamis (14/10/2021)./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Polresta Mojokerto tabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Terbukti ratusan botol jenis arak bali ‘Arkali’ boding diamankan Satuan Samapta dari pemuda asal Kecamatan Magersari.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli di sosial media (Cyber Patrol). Didapati adanya suplai arak bali langsung dari produsen Bali yang dikirim ke Mojokerto.

Pihaknya pun melakukan pemantauan pada Senin, 11 Oktober 2021 sejak pukul 07.00 WIB. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB dilakukanlah penangkapan terhadap reseller SC, 32 tahun di Jalan Surodinawan, tepat di samping halte bus yang ada di samping RSUD Prof. DR Wahidin Sudiro Husodo.

“Waktu COD itu tersangka diamankan bersama dua dus arak bali dengan nama “ARKALI”,” ucap Rofiq.

Usai diamankan, lanjut Rofiq, kemudian dilakukanlah penggeledahan dan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Jombang. Di sana petugas kembali menemukan ratusan jenis arak bali berbagai macam jenis.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 387 botol. Yakni, 142 botol arak bali Arkali Flame Brush 600 ml, 115 botol Arkali Natural 600 ml, 29 botol Arkali Natural 1,5 liter, 44 botol Arkali Blueberry 600 ml, dan 57 botol Arkali Pandan 600 ml.

“Transaksi melalui medsos, perbotol dihargai Rp35 ribu. Isinya macam-macam, ada rasa blueberry, pandan, premium quality, dan natural,” ucapnya.

Temuan ini akan dikembangkan pihaknya ke produsen dan juga jaringan yang biasanya mendistribusikan sampai ke user. Selain itu, lanjut Rofiq, akan dilakukan uji laboratorium terhadap minuman ilegal ini. Untuk mengetahui kandungan yang ada didalamnya tidak membahayakan konsumen.

“Untuk perkembangan kita tunggu hasil laboratorium, karena ilegal dan belum ada jaminan untuk kesehatan. Biar mengetahui ingridients nya,” tutur Rofiq.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam menambahkan maraknya peredaran arak bali di wilayah hukum Polresta Mojokerto sejak Covid-19. Sebab, dipercaya masyarakat awam sebagai penyembuh Covid-19 dan penambah imun. “Beredar dipasaran online sejak Covid-19. Katanya untuk penyembuhan dan tambah imun,” kata Umam.

Umam menyebutkan lepas dari kepercayaan masyarakat saat ini, minuman berlakohol tersebut diduga kuat ilegal dan berdasarkan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berlakohol. “Dimana melarang keras peredaran minuman beralkohol ilegal,” katanya.

Sehingga, pihaknya melakukan penindakan dan menjerat pemuda itu dengan jerat hukum tipiring. Dengan ancaman pidana dua bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *