simple hit counter
Hukrim

Bandar Plus Kurir Sabu, Pria Sambikerep Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes

×

Bandar Plus Kurir Sabu, Pria Sambikerep Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes

Sebarkan artikel ini
ES warga Lontar Sambikerep Surabaya ini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, (4/10/2021)./ Foto: Wicak
ES warga Lontar Sambikerep Surabaya ini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, (4/10/2021)./ Foto: Wicak

PORTALSURABAYA.COM – Tidak ada ampun juga tidak ada tempat bersembunyi bagi pengedar atau pengguna narkotika di Kota Surabaya. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga menjadi kurir sabu.

Pria berinisial ES warga Lontar Sambikerep Surabaya ini ditangkap dirumahnya pada hari Senin (4/10/2021) lalu. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka ES ini telah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika didaerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil double L kepada konsumennya,” jelas Muchamad Fakih, Jum’at (08/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *