simple hit counter
Arek

Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Malang Raya Kembali Audiensi

×

Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Malang Raya Kembali Audiensi

Sebarkan artikel ini
Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang saat beraudiensi dengan DPD LIRA Malang Raya. / Foto: Imron Haqiqi.
Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang saat beraudiensi dengan DPD LIRA Malang Raya. / Foto: Imron Haqiqi.

PORTALSURABAYA.COM – Polemik penetapan dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang terus berlanjut.

Kini, Kamis (30/9/2021) DPD LIRA Malang Raya selaku pihak yang menganggap pelaksanaan seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak transparan kembali beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen.

Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdi Ahmadi mengaku belum puas pada audiensi tersebut. Ia menilai ada kejanggalan saat mengases pengumuman seleksi calon Dewas.

“Ketika jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan mengakses pengumuman seleksi calon Dewas itu bisa. Tapi ketika tautannya dikirim ke kami (DPD LIRA) tidak bisa. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Padahal, pengumuman calon seleksi Dewas itu menurut Didik -sapaan akrab Zuhdi Ahmadi- merupakan pokok permasalahan yang ia persoalkan selama ini.

“Artinya pengumuman seleksi sampai proses seleksinya, berdasarkan aturan sesuai amanat Permendagri No 37 tahun 2018 harus transparan dan disampaikan ke khalayak,” katanya.

Begitupun, berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 56 proses seleksi yang seharusnya disampaikan melalui media massa juga tidak dilaksanakan. Tapi hanya sekedar disampaikan melalui laman bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Malang.

“Dalam undang-undang itu jelas menyebut bahwa proses seleksi harus disampaikan melalui media massa nasional, lokal, dan elektronik,” tegas Didik.

Menilai hal itu, Didik mengaku akan kembali mengkaji ulang hasil audiensi kali ini, dan akan terus menindaklanjuti lagi.

“Saya harap, pada audiensi selanjutnya Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan juga hadir. Karena pada audiensi kali ini ia tidak datang, yang seharusnya datang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi mengklaim proses seleksi calon Dewas telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak DPD LIRA Malang Raya. Apabila belum puas tidak apa-apa. Itu hak mereka,” ungkapnya.

Ia meyakini bahwa semua proses seleksi Dewas tersebut sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

“Saya kira sudah sesuai produr, ya. Pengumuman seleksi calon Dewas dan proses seleksinya sudah kami jalankan sesuai amanat undang-undang dan sudah kami sampaikan ke DPD LIRA tadi,” pungkas Samsul.

Tampak hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro serta jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Prasetyani Arum Anggorowati.* (Imron Haqiqi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *