PORTALSURABAYA.COM – Seorang wanita asal surabaya berinisial NB (25) tega menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan dengan meminum obat, kemudian janin bayi di buang ke closet hotel di wilayah Surabaya Timur, Jumat (3/9/2021) lalu. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa meringkus para pelaku, selain NB ada dua pelaku lainnya NH (29) dan AX (21) yang juga berhasil di ringkus.
Pelaku yakni NB (25) ini beasal dari Wonorejo Surabaya dan NH (29) asal Jambangan Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisial AX ( 21) asal Banjarmasin. Tapi tersangka AX diamankan di Banjarmasin dan untuk sementara di titipkan di Polres Banjarmasin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kasus ini berawal Jumat 3 September 2021 lalu, ada laporan dari petugas kebersihan saat pembersih hotel dan menemukan janin di septictank (WC) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
“Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Genteng di back up Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan rekaman CCTV. Hanya kurun waktu 14 jam pelaku NB berhasil ditangkap di salah satu hotel Dwarna di Jl. Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jl. Brata Jaya Surabaya,” ujar Yusep, Senin (6/9/2021).
Yusep melanjutkan kedua pelaku yang di amankan yakni N dan NH adalah pelaku aborsi yang membuang janin berusia 6 bulan dibuang di dalam closet (WC) hotel.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari hubungan suami istri antara NB dan AX, pada bulan April 2021 lalu, kemudian NB hamil. Namun, AX tidak mau bertangging jawab dan meminta NB untuk mengugurkan kandungannya,” ucap Yusep
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkapkan kemudian pelaku AX ini menyuruh NB untuk minum obat pengugur kandungan yang dikirimnya dari Banjarmasin berupa obat CYTOTEC. Atas keinginan AX itu, NB kemudian berkomunikasi dengan NH, lantas menyewa kamar di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
“NB meminta pelaku NH membantu untuk memasukan obat tersebut sehingga terjadilah keguguran kandungan. Karena itu kemudian pelaku NB membuang bayi ( janin) tersebut di closet (wc),” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 77 A jo Pasal 45 A UU RI No.35 tahun 2014 tentang perunahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB