PORTALSURABAYA.COMA – Gegara mengirimkan nasi bungkus berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kepala bandeng ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, HA (25) warga Kecamatan Bungah, harus berurusan dengan pihak polisi.
Ada dua paket sabu yang coba diselundupkan ke dalam rutan. Keduanya dikemas sangat rapi di dalam makanan. Dua paket sabu itu dibungkus menggunakan lakban hitam.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi mengatakan, kiriman sabu diperuntukkan kepada warga binaan berinisial SR kasus narkotika penghuni kamar D4 Bawah. Paket tersebut hampir saja lolos dari pemeriksaan jika petugas tak jeli.
“Barang ini ditemukan dua orang petugas yang berjaga. Berkat kejelihan akhirnya kami berhasil menggagalkan kiriman sabu masuk ke rutan,” kata Aris, Sabtu (28/8/2021).
Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram, Aris lalu kordinasi dengan pihak Polsek Cerme untuk melakukan tindak lanjut. Saat ini, kata Aris, semua barang dan pelaku sudah diserahkan ke polisi.
“Barangnya sudah kami serahkan kepada kepolisian, penyelidikan kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, agar kejadian tidak terulang, petugas yang dipimpin Kepala Rutan langsung melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian B1 Bawah dan D4 Bawah.
Sedangkan belakangan diketahui, HA pengirm paket merupakan warga Kecamatan Bungah, Gresik. HA merupakan kerabat dari SR yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Sementara itu Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menerangkan masih perlu pendalaman lagi terkait asal muasal barang haram tersebut. Terkait peran dan jumlah berat sabu yang diamankan, Nur menyebut sedang dalam pengembangan.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, jadi mohon waktu,” ujar Nur Amin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB