PORTALSURABAYA.COM – ES (35), pemilik resto online ‘abal-abal’ yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya menghubungi Tim Unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya di Perumahan Villa Riviera.
Pelaku di atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky mengatakan, pelaku yang mendaftarkan usaha kulinernya melalui mitra resto pada Ojek Online untuk menarik konsumen melalui aplikasi dengan nama resto terkenal: Nasi Pecel Dharmahusada disertai foto menu makanan.
Baca Juga: Ciduk 7 Anjal di Malang, Polisi Temukan Puluhan Miras Siap Jual
Padahal, kata Arief, kedai Nasi Pecel Dharmahusada tidak pernah membuka cabang, hanya menjual di Sentra Kuliner Dharmahusada.
“Ketika mendapatkan makanan yang telah dipesan (konsumen via aplikasi) datang, pelapor/korban sebagai konsumen tidak sesuai dengan gambar, atau tidak sesuai dengan Nasi Pecel Dhamahusada yang asli, sehingga korban merasa dirugikan atas makanan tersebut,” jelas Arief, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, sebuah video seorang perempuan – melupakan konsumen makanan online -– membongkar penipuan berkedok resto online di Jalan Babatan Pratama Wiyung, viral di media sosial.
Dan atas laporan, si pemilik resto online ‘abal-abal’ akhirnya menguasai polisi, Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 12.55 WIB.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Polda Jatim dan Jajaran Sikat Preman yang Merasakan Masyarakat
Memiliki beserta barang bukti berupa lembar pembelian, flashdisk berisi video rekaman, foto makanan, foto lokasi, tangkapan layar bukti pembayaran melalui OV0, 1 lembar banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset, 2 buku kasbon dan catatan belanja, serta 22 handphone.
Pelaku mengaku, usaha resto oline yang dikelolanya sudah sejak September 2019, dan mendaftarkannya lewat online sesuai dengan pemilik masakan atau barang seperti Nasi Pecel Darmahusada dan Masakan Padang.
Resto online milik pelaku beroperasi di 9 lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, dan Sidoarjo. “Baru satu tahun jalan, keuntungan Rp 5 juta,” akunya pada penyelidikan sekitar.
Selanjutnya, pelaku diejerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf (F) Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB