simple hit counter
Hukrim

Beraksi di 7 TKP, Bandit Kawakan Curanmor di Bekuk Sat Reskrim Polres Gresik

×

Beraksi di 7 TKP, Bandit Kawakan Curanmor di Bekuk Sat Reskrim Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yakni Nur Akhyani (48) alias ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26) di tangkap Satreskrim Polres Gresik, Kamis (5/8/2021).
Kedua tersangka yakni Nur Akhyani (48) alias ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26) di tangkap Satreskrim Polres Gresik, Kamis (5/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini dua pelaku yang kerap beraksi di daerah Gresik selatan diberangus Polisi.

Kedua tersangka yakni Nur Akhyani (48) alias ojek dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26), keduanya warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.

Pada hari Rabu (28/7/2021), berdua pelaku menggasak motor korban bernama Sai’in (47) yang diparkir diteras rumahnya Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Melihat situasi yang sepi, kedua pelaku ini langsung menggondol motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.

Korban saat itu memarkir motor diteras samping rumahnya. Ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Setelah mengetahui motornya raib, korban Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat.

Mendapat laporan tersebut dengan segera Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan di lapangan dengan lebih intens yang kemudian mendapat informasi yang mengerucut pada tersangka Ojek dan Yudi.

Kedua bandit motor ini diketahui merupakan maling kawakan di daerah tersebut. Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, terduga pelaku ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada Rabu (5/8/2021) lalu.

Setelah mendapatkan tersangka, petugas kemudian menginterogasi meski tersangka Yudi sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek.

Bergerak cepat, tim Resmob berhasil membekuk ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh TKP. Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib.” terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara” ungkap AKBP Arief.

Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *