simple hit counter
HukrimHeadline

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

×

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Sebarkan artikel ini
AJUKAN PLEDOI: Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Foto: Portal Surabaya
AJUKAN PLEDOI: Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Foto: Portal Surabaya

PORTALSURABAYA.COM – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” kata Jaksa Andri Lesmana.

Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar  subsidair 3 tahun penjara.

“Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Peradilan, Hitakara Apresiasi Kepada KY Pecat Hakim Mangapul

Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Ajukan Pledoi

Kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja,” katanya usai persidangan.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *