PORTALSURABAYA.COM – Guna memastikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442H/20121M nanti sehat, tim pantau pedagang hewan kurban dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut tim menemukan satu hewan jenis kambing yang tidak bisa (layak) di buat kurban disebabkan cacat alat vitalnya atau sanglir.
Penemuan itu diungkapkan Kasi Bina Usaha Peternakan Gresik, Lenny Sundariwati yang mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, Minggu (18/7/2021) mulai dari Kecamatan Gresik dan Kecamatan Manyar.
Ada sekitar 19 pedagang hewan kurban yang telah dipantau kondisi hewan kurbannya dan ditemukan satu ekor kambing yang kelihatan sehat, namun ternyata skrotum (buah zakar) cuma satu atau monorchid biasa disebut sanglir tepatnya di daerah Suci Manyar.
“Dalam pemeriksaan tadi, kita menemukan satu ekor kambing yang cacat pada alat vitalnya atau skrotumnya satu. Kami cuma memberi saran saja untuk tidak dijual kepada pembeli, karena monorchid atau sanglir,” jelas Lenny.
Menurut Lenny, selain hewan kurban yang ditemukan monorchid atau sanglir, pihaknya juga menemukan masih ada beberapa pedagang yang menjual kambing yang belum cukup umur serta belum ganti gigi, sehingga hal itu tidak boleh untuk di buat hewat kurban.
“Masih banyak dilapangan yang kami temukan ternyata hewan kurban masih belum ganti gigi, belum cukup umur. Karena itu, kami hanya memberikan saran kepada pedagang untuk tidak dijualnya,” jelasnya.
Setelah melakukan pemantauan serta pemeriksaan hewan kurban ke pedagang, pihaknya juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti hewan-hewan sudah diperiksa kesehatannya.
“Setelah diperiksa oleh tim, pedagang hewan kurban kemudian diberi surat keterangan atau SKKH bahwa hewan yang dijual sehat dan layak untuk kurban,” ungkap Lenny.
Sementara itu Plt Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Gresik, Ardi Setyarto mengatakan sesuai surat edaran (SE) Bupati Gresik, Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk pemotongan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, tidak boleh pada saat hari H atau tanggal 10 Dzulhijjah.
“Iya sudah sesuai dari SE Bupati Gresik, Nomor 16 tahun 2021, pemotongan kurban tidak boleh pada H atau 10 Dzulhijjah tapi dilakukan pemotongan pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. Hari Senin akan memantau lagi untuk pedagang hewan kurban dan persiapan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Gresik,” jelas Ardi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB