PORTALSURABAYA.COM – Lama jadi pengangguran, AA (38) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti 15 poket sabu seberat 6, 42 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku yang berasal dari Pakis Sidokumpul, Surabaya disergap di rumahnya dan menyita barang bukti 15 poket sabu seberat 6, 42 gram.
“Sabu itu siap diedarkan oleh tersangka. Semuanya disimpan dalam pakaiannya,” terang Daniel, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan 14 Jenis BB Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Daniel, dalam pemeriksaan, tersangka AA mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Soni dengan bertransaksi di daerah Putat Jaya, Surabaya.
“Keterangan tersangka AA akan menjadi bahan kami untuk melakukan pengembangan untuk mengun; gkap jaringannya,” tegas Alumni Akpol 2004 tersebut.
Selain menyita 15 poket sabu, tim tersebut juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 sedotan skrop, 1 timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB