PORTALSURABAYA.COM – Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Mekkah mencatat satu lagi jemaah haji meninggal dunia pada Senin (18/7/2022). Ali Muksin Abdul Latif (56 tahun), jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 36 asal Kota Surabaya ini meninggal di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) karena sakit terkait pencernaan (digestive disease).
Dengan meninggalnya jemaah tersebut, maka hingga Selasa, 19 Juli 2022, total terdapat 17 jemaah Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Abdul Haris, Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya menjelaskan, dari 17 orang tersebut, tercatat 7 orang meninggal dunia pra armuzna, 5 orang masa armuzna, serta 5 orang yang meninggal pasca armuzna.
“Dari 17 jemaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci, 11 orang diantaranya meninggal di Kota Mekkah, 3 orang di Mina, 2 di bandara, dan 1 orang di Madinah,” ujar Haris.
Ia menuturkan, sebagian besar penyakit penyebab wafatnya jemaah haji karena penyakit jantung.
“Dari data yang masuk ke Siskohat, penyebab meninggalnya jemaah haji didominasi oleh penyakit jantung. Dari 17 kasus jemaah meninggal, 12 diantaranya karena cardiovascular diseases,” terang Haris yang juga menjabat sebagai Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur ini.
Terkait dengan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, Haris menuturkan adanya asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jemaah. Seluruh Jemaah Haji 1443H/2022M yang telah berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah akan mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.
Haris menjelaskan, jemaah haji yang meninggal dunia/wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 39.886.009,-. Jemaah haji yang meninggal dunia/wafat karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 79.772.018,-.
Serta jemaah haji ghaib yang dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kepulangan Kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia/wafat mendapatkan Rp. 39.886.009,.
Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam.
Berikut daftar nama jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci:
1. Bawuk Karso Samirun, 58 tahun Kloter 8 asal Kabupaten Lamongan
2. Alfin Hartini Soengeb, 59 tahun Kloter 9 asal Kabupaten Tulungagung
3. Fadlilah Muhaki Al Hapisa, 62 tahun Kloter 22 asal Kabupaten Probolinggo
4. Samiran Mudjiono Kartoredjo, 64 tahun Kloter 10 asal Kabupaten Nganjuk
5. Kiroatul Khoiroh Basari, 60 tahun Kloter 37 asal Kota Surabaya
6. Sriwati Tilam Sari, 65 tahun Kloter 38 asal Kota Mojokerto
7. Sawar Tawi Murjiya, 61 tahun Kloter 30 asal Kabupaten Bondowoso
8. Makhulah Samian Pirak, 55 tahun Kloter 4 asal Kabupaten Lamongan
9. Ngatminah Moenali Yusuf, 63 tahun Kloter 36 asal Kota Surabaya
10. Karno Karto Sido, 57 tahun Kloter 6 asal Kabupaten Magetan
11. Titik Andayani Suwadi, 50 tahun Kloter 36 asal Kota Surabaya
12. Lilik Nurhasanah Judi, 49 tahun Kloter 29 asal Prov. Bali
13. Muhammad Yasin Matali, 64 tahun Kloter 33 asal Kabupaten Sidoarjo
14. Siti Aminah Alip Rais, 62 tahun Kloter 28 asal Kabupaten Banyuwangi
15. Watiah Saim Muksin, 51 tahun Kloter 17 asal Kabupaten Pasuruan
16. Isbir Salim Hasib, 61 tahun Kloter 24 asal Kabupaten Situbondo
17. Ali Muksin Abdul Latif, 56 tahun Kloter 36 asal Kota Surabaya.***